Berita Terkini

DPB Periode Juli 2022, Pemilih 303.788 Orang

Bireuen - Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode  Juli Tahun 2022 untuk tingkat Kabupaten Bireuen sejumlah 303.788 pemilih, yang tersebar di 17 kecamatan, 609 desa dan 1.342 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini disampaikan Ketua KIP Kabupaten Bireuen Agusni, SP, M.Si didampingi Anggota KIP Divisi Perencanaan, Data & Informasi, Muzammil, S.Pd pada kegiatan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Juli Tahun 2022 Tingkat Kabupaten Bireuen yang digelar di Aula Kantor Kabupaten Bireuen, Sabtu (30/7). Turut hadir dalam rapat Anggota KIP Kabupaten Bireuen Muhammad Basyir, S.HI., MA dan Eddy Safwan, SE serta jajaran Sekretariat KIP Kabupaten Bireuen. Kegiatan dilaksanakan guna memperbaharui data pemilih di tingkat Kabupaten Bireuen secara berkala. Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Muzammil pun menjelaskan secara detail DPB Periode Juli Tahun 2022 sebesar 303.788 pemilih di mana terjadi penurunan jumlah pemilih sebesar 527 pemilih dibandingkan DPB Periode Juni tahun 2022 yang berjumlah 304.315. Adapun DPB Periode Juni tahun 2022 terdiri dari 146.690 laki-laki dan 157.098 perempuan, pemilih baru sebanyak 1576 orang dan pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 2103 orang.

Penguatan Kelembagaan, Sukseskan Pemilu 2024

Bireuen – Dalam rangka penguatan kelembagaan jelang pemilu 2024, KIP Kabupaten Bireuen bersilaturrahmi dengan Komandan Kodim (Dandim) 0111/ Bireuen, Letkol. Inf. M. Ali Akbar, S.IP. Silaturrahmi yang bersamaan dengan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Bireuen berlangsung di ruang kerja Dandim setempat, Kamis (14/7). Sementara Jumat (15/7),  ketua, anggota, dan sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen, ketua dan anggota Bawaslu Bireuen juga bersilaturrahmi dengan Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.IK, M.H dengan didampingi Kasat Intelkam, Iptu Prima Pringgo Putra, STrK, M.T., M.Sc di ruang kerja Kapolres setempat. Pada kesempatan tersebut, Kapolres Bireuen antara lain mengharapkan agar semua tahapan pemilu tahun 2024 nanti dapat terlaksana sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta aman dan damai. Koordinasi dengan jajaran Kodim 0111/Bireuen dan Polres Bireuen ini merupakan hal penting  dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu  Legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden  tahun 2024 di Kabupaten Bireuen. Oleh karena itu, perlunya penguatan kelembagaan antar sesama stakeholder agar pemilu tahun 2024 dapat berjalan lancar dan aman. Kedua pihak stakeholder tersebut menyatakan siap mendukung demi suksesnya Pemilu Serentak 2024 mendatang,  serta berharap pihaknya dan penyelenggara pemilu  dapat terus berkoordinasi  menuju Pemilu 2024.  Dengan dimulainya tahapan pemilu 2024 menuntut Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen untuk terus bekerja kompak secara internal dan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Koordinasi dan konsolidasi dengan para pihak guna mendukung kerja-kerja pemilu yang kompleks dan tidak bisa diselesaikan secara individu lembaga.

KIP Bireuen Gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II bersama Stakeholder di Kabupaten Bireuen

Bireuen - Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bireuen melaksanakan Rapat Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode II Tahun 2022 Tingkat Kabupaten Bireuen di ruang Aula KIP Bireuen, Jumat (1/7). Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KIP Bireuen, Agusni, SP, M.Si dan selanjutnya penjelasan terkait dengan rekapitulasi DPB dipaparkan oleh Komisioner Divisi Perencanaan, Data & Informasi, Muzammil, S.Pd. Rapat ini dihadiri secara daring oleh Stakeholder di Kabupaten Bireuen diantaranya Disdukcapil Kabupaten Bireuen, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bireuen, Ketua dan Anggota Panwaslih Bireuen, Dandim 0111 Bireuen dan Kapolres Bireuen. Selain itu, hadir juga perwakilan masing-masing Partai Politik di tingkat Kabupaten Bireuen diantaranya Partai Nasdem Kabupaten Bireuen, Partai PDI Perjuangan Kabupaten Bireuen, Partai PKB Kabupaten Bireuen, Partai Demokrat Kabupaten Bireuen, Partai PAN dan Partai PNA Kabupaten Bireuen.   Dalam paparannya Muzammil mengatakan jumlah pemilih dari April sampai Juni tahun 2022 mengalami kenaikan, semula berjumlah 304.187 pemilih dan kini bertambah menjadi 304.315 pemilih. Berikut rincian hasil rekapitulasi Daftar Pemilihan Berkelanjutan (DPB) Tingkat Kabupaten Bireuen Periode Triwulan II Tahun 2022 dari 609 Desa/Kelurahan: Laki-Laki sebanyak 147.053 Pemilih, Perempuan sebanyak 157.262 Pemilih dengan total DPB 304.315 Pemilih pada periode April hingga Juni tahun 2022. Kegiatan ini dilaksanakan guna memperbaharui data pemilih di tingkat Kabupaten Bireuen secara berkala dan juga untuk mendapatkan masukan terkait pembaharuan data pemilih. Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

KIP Aceh Lakukan Peluncuran Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Bagi Partai Politik Lokal di Aceh

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh lakukan Peluncuran Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk mendukung Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Lokal di Aceh berbarengan dengan Kegiatan Peluncuran SIPOL oleh KPU RI untuk Partai Politik Nasional pada Jumat (24/06). Kegiatan peluncuran SIPOL bagi Partai Politik Lokal oleh KIP Aceh berlangsung di kantor KIP Aceh dan dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Munawarsyah didampingi oleh Anggota KIP Aceh Ranisah bersama Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional KIP Aceh. Dalam sambutannya Munawarsyah menegaskan bahwa berdasarkan peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Nasional dan Partai Politik Lokal dilaksanakan mulai tanggal 29 Juli hingga 13 Desember 2022 dan penetapannya sebagai peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022. “Pendaftaran dan verifikasi parpol bersifat sentralistik, yang mana DPP Partai Politik Nasional akan mendaftarkan seluruh persyaratan ke KPU, sedangkan untuk Partai Lokal Aceh akan mendaftarkan di KIP Aceh, dan Pengumuman Pendaftarannya akan dilaksanakan tanggal 29 hingga 31 Juli 2022 dan masa pendaftaran akan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai dari tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022” ujarnya. Dalam kegiatan peluncuran ini disebutkan bahwa pada tahapan pendaftaran, Partai Politik calon peserta Pemilu baik Partai Politik Nasional maupun Partai Lokal Aceh menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan di Sipol mulai tanggal 24 Juni 2022 sampai dengan akhir masa pendaftaran. Data dan dokumen persyaratan partai politik yang dimasukkan ke dalam Sipol sendiri meliputi profil partai, Keanggotaan partai politik, Kepengurusan partai politik; dan Kantor tetap partai politik. Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh Partai Politik Lokal di Aceh untuk dapat menjadi Peserta Pemilu 2024, sesuai dengan Qanun NOmor 3 Tahun 2008 adalah sebagai berikut : a) telah disahkan sebagai badan hukum; b) memiliki kepengurusan lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kabupaten/kota di Aceh; c) memiliki kepengurusan lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kecamatan dalam setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf b; d) kepengurusan partai politik lokal dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh per seratus); e) memiliki anggota sekurang-kurangnya 1/1000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota partai politik lokal; f) kepengurusan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c harus mempunyai kantor tetap; dan g) mengajukan nama dan tanda gambar partai politik lokal kepada KIP Aceh; Selama tahapan pendaftaran dan verifikasi ini KIP Aceh menyediakan Helpdesk di kantor KIP Aceh sebagai bentuk fasilitasi dan konsultasi kepada Partai Politik Lokal Aceh untuk pemenuhan persyaratan pendaftaran partai politik lokal sebagai peserta pemilu ke dalam Sipol.

KIP Kabupaten Bireuen Ikuti Peluncuran Tahapan Pemilu Tahun 2024

Bireuen – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen mengikuti kegiatan Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 di ruang Aula setempat secara daring pada Selasa malam (14/06). Peluncuran ini menandakan bahwa tahapan pemilu secara resmi telah dimulai, sesuai perhitungan mundur, maka hari ini bertepatan dengan 20 bulan hari pemungutan suara, 14 Februari 2024 mendatang. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemilu memerlukan tiga elemen pokok agar terlaksana, pertama peserta pemilu, kemudian pemilih dan terakhir proses terlaksananya. “Adanya partai politik sebagai peserta, kemudian hak memilih setiap warga yang harus tetap terjamin serta adanya proses pemungutan dari tahapan TPS hingga rekapitulasi”,ujarnya. Selain itu, beliau juga menerangkan Pemilu merupakan wadah bagi rakyat Indonesia secara menyeluruh untuk menentukan dan memilih pilihan calon pemimpin bangsa ini kelak. Disamping itu, beliau meminta dukungan kepada semua pihak terutama rakyat indonesia agar terlaksananya Pemilu Serentak 2024 sesuai dengan asas “Jurdil” atau jujur, bebas dan adil. “Perlu memaknai pemilu sebagai arena musyawarah besar bagi rakyat untuk memilih pemimpin bangsa kedepan dan tetap dalam bingkai negara kesatuan dengan Bhineka Tunggal Ika”, pungkasnya. Pada kegiatan peluncuran ini KIP Kabupaten Bireuen mengundang Pemerintah Daerah/Forkopimda, Kapolres Bireuen, Dandim 0111 Bireuen, Kejaksaan Negeri Bireuen, para Pemangku Kepentingan, dan Partai Politik Nasional dan Lokal tingkat Kabupaten Bireuen. Acara nonton bersama peluncuran tahapan Pemilu 2024 dilaksanakan pada pukul 19:00 s/d 21.30 wib di ruang Aula KIP Kabupaten Bireuen.

KIP Bireuen Tetapkan Data Pemilih Berkelanjutan Periode Mei Tahun 2022 Tingkat Kabupaten Bireuen

Bireuen – Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bireuen melaksanakan Rapat Forum Koordinasi Internal Penetapan Data Pemilih Berkelanjutan Periode April Tahun 2022 Tingkat Kabupaten Bireuen di ruang Aula KIP Kabupaten Bireuen, Senin (30/5). Acara dibuka oleh Ketua KIP Bireuen Agusni, SP., M.Si bersama Ketua Divisi Data dan Informasi Muzammil, S.Pd. Turut hadir Anggota KIP Bireuen Muhammad Basyir, S.HI., MA, Amiruddin, SE, dan Eddy Safwan, SE serta para Kasubbag dan staf Sekretariat KIP Bireuen. Kegiatan yang dilaksanakan guna memperbaharui data pemilih di tingkat Kabupaten Bireuen secara berkala. Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Rapat Koordinasi tetapkan Data Pemilih Berkelanjutan Periode Mei Tahun 2022 Tingkat Kabupaten Bireuen berjumlah 304.299 (Tiga Ratus Empat Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan) Pemilih. Terdiri dari Laki-laki 147.033 (Seratus Empat Puluh Tujuh Ribu Tiga puluh Tiga) Pemilih, sedangkan Perempuan berjumlah 157.266 (Seratus Lima Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Enam Puluh Enam) Pemilih. Data Pemilih tersebut tersebar pada 17 Kecamatan di Kabupaten Bireuen.

Populer

Maklumat Pelayanan