Berita Terkini

Sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022 dan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 tahun 2022, Tingkatkan Pemahaman Peserta Pemilu

Bireuen - Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD telah resmi diundangkan pada 20 Juli 2022 serta Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 28 Juli 2022. 

Sebagai upaya peningkatan pemahaman pada peserta pemilu, KIP Kabupaten Bireuen menggelar kegiatan sosialisasi  PKPU No. 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD dan keputusan KIP Aceh No. 20 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik lokal peserta pemilihan umum anggota DPRA dan DPRK tahun 2024 di ruang Aula kantor KIP Kabupaten Bireuen, Kamis (4/8).

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KIP Kabupaten Bireuen, Agusni, S.P.,M.SI. Kemudian dilanjutkan paparan penjelasan isi materi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Eddy Safwan, S.E.

“Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan guna menyalaraskan persepsi antara peserta pemilu (parpol) dan penyelenggara pemilu (KPU) mengenai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 agar kedepan tidak adanya tumpang tindih pemahaman disaat proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu”. Ujar Ketua KIP Kabupaten Bireuen, Agusni, S.P.,M.SI.

Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh 33 orang perwakilan partai politik nasional dan lokal tingkat Kabupaten Bireuen. Diantaranya perwakilan dari Partai Gelora Indonesia, PDI Perjuangan, PKB, Partai NasDem, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai SIRA, Partai Buruh, Partai Masyumi, Partai Pelita, Partai Demokrat, Partai Perindo, PNA, PSI, PDA, PAN dan PPP. Selain itu, turut hadir juga Ketua Bawaslu Bireuen, Wildan Zacky E.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 344 kali