Berita Terkini

Cek Keanggotaan Partai Politik

Bireuen –  Masa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 memasuki hari kesebelas pada Kamis 11 Agustus 2022. Tercatat 42 partai politik dan delapan  partai politik lokal yang sudah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Hingga Rabu, 10 Agustus 2022 sebanyak  17 partai politik  yang berkas pendaftarannya sudah lengkap sebagai calon Peserta Pemilu 2024, ada lima  partai politik yang sedang dalam tahap melengkapi berkas yang batasnya hingga 14 Agustus 2022.

Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) diluncurkan guna mendukung Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik. Ketua KIP Kabupaten Bireuen, Agusni menyampaikan sistem ini tidak hanya untuk memudahkan KPU dalam melakukan verifikasi tetapi juga kepentingan masyarakat untuk mengecek datanya terdaftar atau tidak sebagai anggota partai politik serta membantu partai politik mengelola data keanggotaannya.

Kemudian, Agusni menambahkan  keanggotaan partai politik dapat dilakukan pengecekan melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Dengan hanya memasukkan NIK pada halaman tersebut masyarakat dapat memastikan namanya terdaftar atau tidak dalam keanggotaan partai politik. Selain itu, dengan mengakses tautan infopemilu dimaksud, masyarakat juga dapat mengecek anggota partai politik yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kalau sudah memasukkan NIK dan tidak ada dalam daftar anggota partai politik berarti dirinya bukan atau tidak terdaftar sebagai anggota partai politik dan kalau ada yang terdaftar tetapi dirinya merasa bukan anggota partai politik silahkan beri tanggapan pada hepdesk KPU” Ujarnya.

Dia melanjutkan, pengaduan helpdesk KPU dapat diakses pada laman link  https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Apabila nantinya ada yang melaporkan maka tim verifikator KPU yang akan mengklarifikasi laporan tersebut kepada partai politik yang dimaksud.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 620 kali